Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Uraian Tugas :

a. Merumuskan dan menetapkan bahan perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. Merumuskan, menetapkan dan mengevaluasi kebijakan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional prosedur layanan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
c. Memimpin dan menyelenggarakan pengelolaan perencanaan dan kebutuhan anggaran, kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, dan rumah tangga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Merumuskan bahan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
e. Menyelenggarakan koordinasi program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan instansi atau pihak lainnya yang terkait;
f.  Merumuskan dan menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan penataan Desa;
g. Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar Desa dalam 1 (satu) daerah Kabupaten;
h. Merumuskan dan menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan kelembagaan kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Desa;
i.  Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan  pemberdayaan sumber daya manusia masyarakat pedesaan;
j.  Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan ekonomi masyarakat desa;
k. Mengendalikan kegiatan koordinasi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
l. Mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian, evaluasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.