Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Uraian Tugas :
a. Merumuskan dan menetapkan bahan perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. Merumuskan, menetapkan dan mengevaluasi kebijakan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional prosedur layanan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
c. Memimpin dan menyelenggarakan pengelolaan perencanaan dan kebutuhan anggaran, kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, dan rumah tangga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Merumuskan bahan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
e. Menyelenggarakan koordinasi program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan instansi atau pihak lainnya yang terkait;
f. Merumuskan dan menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan penataan Desa;
g. Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar Desa dalam 1 (satu) daerah Kabupaten;
h. Merumuskan dan menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan kelembagaan kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Desa;
i. Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan pemberdayaan sumber daya manusia masyarakat pedesaan;
j. Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan ekonomi masyarakat desa;
k. Mengendalikan kegiatan koordinasi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
l. Mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian, evaluasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.