Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 53)
2.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 87)
2 Persyaratan

a.Surat permohonan sewa dari calon penyewa kepada Kepala Desa

b.Surat usulan rekomendasi kepada Bupati melalui Camat

c.Surat Permohonan Camat kepada Bupati melalui Kepala DPMD Kabupaten Sumedang dilengkapi hasil Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan

d.Berita acara sosialisasi kepada masyarakat (Pemerintah Desa bersama Pihak Pemohon)

e.Berita Acara Musyawarah Pemerintah Desa bersama BPD

f.Pemerintah Desa dan/atau BPD membentuk:

g.Peraturan Desa tentang Sewa Aset Desa;

h.Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penyewa;

i.Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Besaran Tarif;

j.Keputusan BPD tentang Persetujuan Penyewa;

k.Keputusan BPD tentang Persetujuan Besaran Tarif; dan

l.Keputusan BPD tentang Persetujuan Jangka Waktu Sewa.

m.perjanjian Sewa Aset Desa

3 Waktu Pelayanan 5
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat rekomendasi Bupati  perihal persetujuan sewa

6 Pengelola Pengaduan

Bidang Keuangan Dan Aset Desa

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

fasilitas pelayanan

8 Kompetensi Pelaksana

kompetensi pelaksana

9 Pengawasan Internal

pengawasan internal / bidang yang mengawasi

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

jaminan pelayanan

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

jaminan keamanan & keselamatan

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

eavluasi kinerja