Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 53) 2.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2021 Nomor 87) |
2 | Persyaratan | a.Surat permohonan sewa dari calon penyewa kepada Kepala Desa b.Surat usulan rekomendasi kepada Bupati melalui Camat c.Surat Permohonan Camat kepada Bupati melalui Kepala DPMD Kabupaten Sumedang dilengkapi hasil Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan d.Berita acara sosialisasi kepada masyarakat (Pemerintah Desa bersama Pihak Pemohon) e.Berita Acara Musyawarah Pemerintah Desa bersama BPD f.Pemerintah Desa dan/atau BPD membentuk: g.Peraturan Desa tentang Sewa Aset Desa; h.Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penyewa; i.Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Besaran Tarif; j.Keputusan BPD tentang Persetujuan Penyewa; k.Keputusan BPD tentang Persetujuan Besaran Tarif; dan l.Keputusan BPD tentang Persetujuan Jangka Waktu Sewa. m.perjanjian
Sewa Aset Desa |
3 | Waktu Pelayanan | 5 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat rekomendasi Bupati perihal persetujuan sewa |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Keuangan Dan Aset Desa |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | fasilitas pelayanan |
8 | Kompetensi Pelaksana | kompetensi pelaksana |
9 | Pengawasan Internal | pengawasan internal / bidang yang mengawasi |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | jaminan pelayanan |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | jaminan keamanan & keselamatan |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | eavluasi kinerja |