Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 53) 2.Peraturan
Bupati
Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 87). |
2 | Persyaratan | a. Surat Kepala Desa perihal permohonan izin kepada Bupati melalui Camat. b. Surat Camat kepada Bupati. c. Surat Permohonan dari CV, PT, perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Desa. d. Surat pernyataan bukti kepemilikan tanah/Aset Desa. e. Berita Acara Musyawarah Desa yang memuat tentang: 1. Persetujuan bentuk Pemanfaatan Aset Desa 2. Persetujuan pihak yang akan dijadikan sebagai mitra 3. Persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh Pemerintah Desa dan 4. Persetujuan jangka waktu kerjasama f. Keputusan BPD memuat tentang: 1. persetujuan bentuk Pemanfaatan Aset Desa 2. persetujuan pihak yang akan dijadikan mitra 3. persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh Pemerintah Desa dan 4. persetujuan jangka waktu kerjasama. g. Keputusan Kepala Desa tentang: 1. penetapan pihak yang akan dijadikan mitra dan 2. penetapan besaran kontribusi yang akan diterima oleh Pemerintah Desa. h. Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa. i. Aspek Sosial : 1. Berita Acara sosialisasi dan 2. Berita Acara musyawarah yang dilakukan antara Pemerintah Desa, BPD, perwakilan tokoh masyarakat. j. Aspek kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi tata ruang. k. Profile company perusahaan. l. Akta pendirian perusahaan. m.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan. n. Surat Keterangan Domisili (Perusahaan) dan.
o. Rancangan
Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa. |
3 | Waktu Pelayanan | 13 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | 1.Berita acara tim fasilitasi
2.Keputusan Bupati |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Keuangan dan Aset Desa |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | fasilitas pelayanan |
8 | Kompetensi Pelaksana | kompetensi pelaksana |
9 | Pengawasan Internal | pengawasan internal / bidang yang mengawasi |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | jaminan pelayanan |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | jaminan keamanan & keselamatan |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | evaluasi kinerja |